Budiawan (21), pendaki yang jatuh ke jurang Gunung Semeru (3.676 mdpl) dan sempat dinyatakan hilang, ditemukan dalam keadaan selamat. Tim penyintas (survivor) membawa korban ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/7/2015) dini hari.
"Tim survivor tiba di Posko Tawon Songo pada Minggu (5/7/2015) malam pukul 23.50 WIB dan langsung dibawa ke RSU Bhayangkara Lumajang oleh orang tuanya," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utari saat dihubungi di Lumajang.
Budiawan, mahasiswa asal Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu sempat dinyatakan hilang dan tersesat di sekitar jurang yang memiliki kedalaman 75 meter atau biasa dikenal dengan Blok Jurang Blank 75. Rekan korban baru melaporkannya ke Pos TNBTS di Ranu Pani, Kamis (2/7/2015).
Menurut Ayu, evakuasi korban sempat terkendala karena medan jurang yang cukup berat dan membahayakan bagi tim SAR. Korban juga ditemukan dalam kondisi luka berat dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh ke jurang.
"Suhu di puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa itu sangat ekstrem yakni minus 10 derajat celcius sehingga tim survivor juga harus mempertimbangkan kondisi mereka untuk membawa turun korban ke Posko Tawon Songo di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang," paparnya.
Dia mengatakan pendaki tersebut nekat naik ke puncak Semeru (Mahameru) dan tersesat saat turun dari puncak padahal pihak TNBTS hanya merekomendasikan jalur pendakian gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang itu hingga batas Pos Kalimati.
"Kami akan memberikan sanksi kepada pendaki yang bersangkutan dengan tidak memberikan izin untuk melakukan pendakian ke Gunung Semeru lagi," katanya.
Ayu mengimbau kepada para pendaki untuk tidak nekat menerobos batas pendakian yang ditentukan yakni di Pos Kalimati, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati karena gunung tertinggi di Pulau Jawa itu berstatus Level II (Waspada), sehingga masyarakat atau pendaki tidak boleh melakukan aktivitas pada radius 4 kilometer dari Mahameru karena sangat berbahaya. Sumber : Antara