Tambang Ilegal Rusak Lahan Gunung Guntur

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat akan merehabilitasi lahan di Gunung Guntur yang rusak akibat penambangan ilegal. Dari total luas lahan Gunung Guntur 500 hektare, 300 hektare diantaranya dipergunakan penambangan ilegal. 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Sustyo Iriono menuturkan, proses rehabilitasi akan dilakukan dengan mengubah lahan yang kini didominasi bebatuan menjadi hutan. Hal seperti itu sudah pernah dilakukan terhadap Suaka Margasatwa Paliyan, Yogyakarta. 

Meski demikian, rehabilitasi diperkirakan memakan waktu lama. Di Suaka Margasatwa Paliyan, proses rehabilitasi menghabiskan waktu lima tahun. Biaya rehabilitasi pun tinggi. 

"Makanya masyarakat dikasih akses ke wisata supaya tidak menambang lagi. 200 warga penambang," kata Sustyo di Gunung Guntur, Rabu, 26 Juli 2017.

Sustyo mengakui, BKSDA Jabar masih lemah dalam mengawasi wilayah Gunung Guntur usai penertiban tambang ilegal. Oleh karena itu, kegiatan penambangan ilegal selalu muncul kembali setelah penertiban. Sebelum penertiban kali ini, penertiban tambang ilegal di Gunung Guntur pernah dilakukan pada Desember 2015 oleh Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat.

April 2015, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat juga memortal jalan masuk bagi truk pengangkut pasir ke Gunung Guntur. Pada 2008, hal serupa juga pernah dilakukan. Namun, setiap kali usai penertiban dilakukan, kegiatan tambang ilegal di Gunung Guntur selalu kembali aktif. 

Gembok portal

Untuk kesekian kalinya, aktivitas tambang ilegal di Gunung Guntur kembali ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan menggembok portal di Blok Seureuh Jawa Gunung Guntur. 

Penertiban dilakukan oleh Dirjen  Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno. Turut dalam penertiban Bupati Garut Rudy Gunawan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Sustyo Iriono. 

Wiratno mengatakan, untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal, Taman Wisata Alam Gunung Guntur akan dijadikan sebagai tempat wisata. Masyarakat sekitar yang saat ini menambang pasir akan diikutsertakan dalam mengelola tempat wisata tersebut sehingga mendapat penghasilan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan beralih pekerjaan dari semula mencari pasir menjadi pengelola wisata.

"Perlu mengalihkan sumber pendapatan masyarakat sekitar dari. Kalau masyarakat mendapat manfaat dari kawasan yang bukan pasir, ini untuk selfie bagus dan harus bayar untuk selfie sebagai pengganti manfaat pasir," kata Wiratno di Blok Sereuh Jawa Gunung Guntur, Rabu, 26 Juli 2017.

Ia mendorong BBKSDA Jabar segera menfungsikan tempat wisata di Gunung Guntur dalam waktu paling lama satu tahun. Wiratno yakin, dengan adanya sumber pendapatan dari tempat wisata, masyarakat yang semula menambang pasir akan meninggalkan pekerjaannya itu. 

"Di hutan Kalibiru di Joga penghasilan dari selfie Rp 5 miliar pertahun," ucapnya.

Masyarakat juga akan dirangkul untuk mengawasi Gunung Guntur dari penambangan ilegal. Dengan cara membuat kelompok masyarakat sadar wisata yang akan menjaga Gunung Guntur bersama BKSDA.***
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design